Rabu, 10 Jun 2026 05:01 WIB

Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Vanessa Angel saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Vanessa Angel dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ciptakan Peradilan Bersih, PN Sidoarjo Terapkan SMAP Langsung di Persidangan

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah/tidak dan dipidana selama lima bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Ane, saat membacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Vanessa Angel mengaku menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng

"Ya saya terima," ujar Vanessa Angel.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku tidak akan mengajukan banding pasalnya Vanessa mengingkan segera selesai.

Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

"Kemungkinan kita tidak banding," kata Milano.

Namun, Milano menilai keputusan ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi Vanessa. Milano berpendapat tujuan dari pasal 27 ayat 1 kurang memenuhi unsur-unsur asusila.

"Yang mana asusilanya itu, karena kemarin saat persidangan tidak kita lihat Apakah percakapan dua orang dan hukumnya privat dan bagaimana melanggar asusila karena ini tidak ada yang akses. Siapa yang mengakses?," kata Milano

"Jadi apa karena hp itu diambil dan dilihat polisi, itu yang dinamakan diakses?," heran Milano.

Dengan dibacakan vonis itu, Vanessa dijadwalkan akan keluar pada tanggal 29 Juni 2019.

"Kalau sudah selesai adminnya akan keluar pada 29 Juni 2019," kata Abdul Malik anggota kuasa hukum Vanessa.


Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.