Selasa, 09 Jun 2026 17:43 WIB

Prostitusi Online Artis

Menanti Vonis Vanessa Angel

Vanessa Angel saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu
Vanessa Angel saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Terdakwa penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (26/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis akan dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis FTV ini 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, rencananya hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," ungkap Richard.

Baca juga:  

Sementara, salah satu Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tersebut. Namun ia optimis bahwa kliennya tersebut akan divonis bebas. Ia mengacu apa yang disampaikan pada sidang pembelaan atau pleidoi kliennya di sebelumnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan karena tidak ada bukti pidananya," terang Malik.

Dalam sidang Senin (17/6/2019), JPU menuntut Vanessa dengan 6 bulan penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendapat tuntutan, pada Kamis (20/6/2019), Vanessa kembali menajalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Saat didang pledoi, Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya segera dibebaskan.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Milano menganggap, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti yang menurut jaksa melanggar UU ITE adalah masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan. Untuk itu, Milano meminta kepada JPU untuk mengkaji dakwaan-dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

"Intinya kita menolak yang didakwakan jaksa. Makanya kita tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," sebut Milano setelah mendampingi Vanessa dalam sidang pledoi tersebut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.