Selasa, 09 Jun 2026 10:03 WIB

KPU Tulungagung Coret Tiga Caleg

Dua caleg yang sudah dicoret KPU saat berada di Kantor Bawaslu Tulungagung
Dua caleg yang sudah dicoret KPU saat berada di Kantor Bawaslu Tulungagung

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret tiga orang calon legislatif (caleg). Dua caleg itu dicoret karena mengundurkan diri, sedangkan satu lagi karena meninggal dunia.

Caleg yang mengundurkan diri tercatat sebagai pasangan suami istri bernama Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah. Keduanya merupakan Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung dari PKB. Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 dapil III, sedangkan Binti merupakan caleg nomor urut 10 Dapil II.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Sedangkan caleg yang meninggal dunia tercatat bernama Ahmad Kholid, Caleg Partai Perindo nomor urut 1 dapil II.

Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko menyatakan, pencoretan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2019 dan SE Nomor 1275 tahun 2018 tentang tahapan pascapenetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Dalam SE itu tertulis DCT dapat berubah jika calon meninggal dunia, terlibat permasalahan pidana serta mengundurkan diri.

"Kalau yang mengundurkan diri prosedurnya harus ada surat keterangan dari partai pengusungnya," ujarnya, Rabu (13/03/2019).

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Meskipun sudah dicoret, tapi nama para caleg ini masih ditemukan dalam surat suara. Sebab proses pencetakan surat suara sudah terlebih dahulu selesai sebelum ketiganya dicoret. Nantinya KPU akan membuat surat pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait pencoretan tiga caleg tersebut.

"Nantinya di tiap TPS di dapil-nya juga akan dipasang pengumuman pencoretan caleg ini," imbuhnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Bagaimana jika masih ada masyarakat yang mencoblos caleg tersebut? Victor menjelaskan nantinya jika masih ada masyarakat yang memilih maka suara akan masuk dalam perolehan suara partai.

"Jadi dihitungnya untuk suara partai karena caleg yang bersangkutan sudah dicoret," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.