Selasa, 09 Jun 2026 18:30 WIB

Siapa yang Pantas Disebut Korban dari Prostitusi?

Prostitusi online artis dan model dibongkar Polda Jatim
Prostitusi online artis dan model dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Prostitusi online artis yang dibongkar Polda Jatim membeberkan banyak hal, mulai dari mucikari, para artis dan model yang diduga diperdagangkan kepada para pelanggan hingga cara jaringan ini melakukan praktik prostitusinya.

Kasus yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu mengekpose besar-besaran para artis yang diduga tercatat dalam transaksi perbankan dua tersangka mucikari ES dan TN hingga data digital forensik ponsel keduanya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Lantas siapa yang pantas disebut sebagai korban dalam kasus prostitusi 'bintang lima' ini?

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titip Sulaksana menyatakan tidak ada korban dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini tidak ada korban. Jika polisi menyebut korban itu pelacur? itu bukan korban. karena dalam prostitusi itu, dia kan mendapatkan kenikmatan dan uang," tegasnya, Senin (14/1/2019).

Namun, I Wayan mengemukakan, yang bisa disebut korban itu jika seorang wanita disuruh melacur atau istilahnya trafficking.

"Itu yang bisa disebut menjadi korban sebenarnya," bebernya.

"Yang bisa disebut korban itu adalah istri penikmat karena suaminya pulang bawa penyakit, itu juga korban sebenarnya," tambah I Wayan.

Sebelumnya, I Wayan juga menegaskan jika polisi tidak bisa menghadirkan penikmat (prostitusi), maka kasus itu tidak sempurna. Karena bagi dia, pengungkapan kasus pelacuran itu harus ada pelacur dan penikmatnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Pelacuran atau prostitusi, kata dia, kedua belah pihak adalah saling membutuhkan. Dan saling tidak merugikan.

"Sama-sama butuh, pelacurnya butuh duit pembeliannya butuh kepuasan. Hanya saja yang dilanggar moral, kecuali marketingnya yang mencari pelacur baru kemudian meng-upload, nah itu yang kena UU ITE," jelas Wayan.

Ia mengingatkan kepada kepolisian untuk juga memeriksa penikmat atau pelanggan pelacuran tersebut.

"Ingat lo ya, prinsipnya pelacuran itu tidak mungkin tanpa penikmat. Jadi, polisi itu salah jika hanya memeriksa pelacurnya saja tanpa memeriksa penikmatnya. Kalau begitu namanya solo seks," tambah I Wayan.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Bahkan, I Wayan mengemukakan jika pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa oleh Polda Jatim bisa dipraperadilankan. Sebab menurutnya, Polda Jatim yang menyebut nama-nama artis dinilai telah melanggar praduga tak bersalah. Artis, foto model hingga mantan finalis Puteri Indonesia disarankan menempuh jalur hukum.

"Praperadilan atau digugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Pasal 1365 KUHPerdata karena sudah menyebutkan nama, bahkan belum terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keputusan pengadilan hukum tetap," tandasnya.

 

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.