jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Lucy Ermawati, SH, MH, pada Selasa, 26 November 2024, di ruang sidang khusus PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Sidang yang sempat tertunda dari pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 15.15 WIB.
Humas PN Jaksel, Dujuyamto jug memastikan putusan hakim menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim
"Permohonan praperadilan ditolak," kata Humas PN Jaksel Dujuyamto.
Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kecewa atas penolakan ini.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya
"Sudah putus. Kalah lagi," ungkap Amin, yang juga pengurus Partai Gelora, kepada awak media. Meski demikian, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.
Editor : Redaksi