jatimnow.com - Polsek Genteng meringkus Juhairi alias Alek asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Pria berumur 57 tahun itu ditangkap karena menjadi penadah mobil Xenia bernopol P 1203 KJ dari Bambang Arinyanto yang kini menghuni di lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Kapolsek Genteng, Kompol Samsudin mengatakan Juhairi ditangkap setelah korban yang bernama Sukidi Hadianto (49), warga Dusun Temurejo Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng melaporkan mobilnya disewa oleh Bambang Ariyanto.
"Selain menangkap Juhairi, kami juga mengamankan barang bukti mobil Xenia tahun 2013 beserta surat kendaraan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran
Dari hasil penyidikan, diketahui jika Bambang sebelumnya menyewa mobil itu kepada korban dan digadaikan ke seorang penadah bernama Juhairi.
Baca juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project, PTPN I Tanam 10 Ribu Kelapa Genjah demi Hilirisas
Reporter: Rony Subhan
Editor : Sandhi Nurhartanto