jatimnow.com - Sebanyak 26 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Mereka akan menjalani asimilasi di rumah masing-masing, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Baca Selengkapnya: Cegah Penyebaran Corona, 26 Napi di Lapas Mojokerto Dibebaskan
Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Editor : Fajar Mujianto